Metro – Sepuluh warga Kelurahan Ganjar Asri gagal memeroleh sertifikat hak atas tanah dari Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Metro Sismanto menjelaskan, ada 141 bidang yang bersertifikat yang akan dibagikan di wilayah Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Namun, ada 10 warga yang ditunda.
“10 orang masih ada pajak terhutang, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dengan jumlah sekitar Rp 11.000.000. Jadi harus dibayar dan sebelum dilunasi, maka sertifikat atas tanah tersebut tidak bisa dialihkan atas hak tanahnya,” bebernya saat pembagian di Kelurahan Ganjar Asri, Rabu (24/1/2018).
Sementara Wakil Wali Kota Metro Djohan menilai, proses pembuatan sertifikat di Bumi Sai Wawai terasa lebih cepat, jika dibandingkan dengan daerah lain. Ini membuat warga sangat senang.
“Saya berharap, melalui kegiatan yang menjadi program dari Presiden Joko Widodo, ke depannya di Kota Metro dari 22 Kelurahan yang ada, tidak ada lahan yang tidak bersetifikat. Kita harus jadi terdepaan taat administrasi,” imbuhnya.
Ditambahkannya, penyerahan penyerahan sudah berjalan keenam kalinya. Hal ini dilakukan secara terpisah dengan tujuan tidak terjadinya kepadatan warga. Selain itu, pemerintah dapat memberikan secara langsung kepada warga yang bersangkutan.
“Karena sertifikat ini merupakan barang berharga. Jadi gunakan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Benar saat ini sudah menjadi hak warga, namun saya berharap sertifikat ini digunakan hanya untuk mengembangkan usaha, agar uang tersebut dapat berkembang,” pungkasnya. (Ap)