TULANG BAWANG- Polres Tulang Bawang memusnahkan barang bukti (BB) minuman keras (MIRAS) hasil razia, di Lapangan Mapolres setempat, Jumat (21/12/2018).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Arm Kus Fiandar, Forkopimda Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat serta Pejabat Utama Polres dan jajaran polsek.
Kapolres mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil K2YD yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 19 sampai 20 Desember 2018 di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Sebanyak 512 botol miras pabrikan berbagai merk dan 630 liter miras tradisional berupa tuak yang kami musnahkan hari ini,” ujar AKBP Syaiful.
Barang bukti miras pabrikan dimusnahkan dengan cara di lindas dengan menggunakan excavator sedangkan barang bukti miras tradisional dimusnahkan dengan cara di tuangkan ke tanah.
“K2YD yang telah kami lakukan dengan sasaran miras ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pada saat dan pasca Perayaan Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang disebabkan oleh pengaruh alkohol yang terkandung dalam miras.” Ungkap Kapolres. ( Rama)
Kapolres mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil K2YD yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 19 sampai 20 Desember 2018 di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Sebanyak 512 botol miras pabrikan berbagai merk dan 630 liter miras tradisional berupa tuak yang kami musnahkan hari ini,” ujar AKBP Syaiful.
Barang bukti miras pabrikan dimusnahkan dengan cara di lindas dengan menggunakan excavator sedangkan barang bukti miras tradisional dimusnahkan dengan cara di tuangkan ke tanah.
“K2YD yang telah kami lakukan dengan sasaran miras ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pada saat dan pasca Perayaan Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang disebabkan oleh pengaruh alkohol yang terkandung dalam miras.” Ungkap Kapolres. ( Rama)