Pansus Komit, OPD ‘Mentok’ di 14 Dinas

Pansus OPD DPRD bersama eksekutif yang di pimpin Sekkot Ishak saat membahas OPD di OR DPRD Metro. Redaksi

www.tabikpun.com, Metro Lampung – Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kota Metro sepakat akan menyetujui 14 dinas dan tujuh badan menjadi Perda di Bumi Sai Wawai. Hal itu  merupakan hasil pembahasan antara pansus OPD bersama eksekutif di OR DPRD setempat, Senin (17/10).

Ketua Pansus OPD Nasriyanto Effendi mengatakan, selain miskin struktur kaya fungsi, penghematan pun jadi dasar kuat Pansus menolak usulan 19 dinas empat badan oleh eksekutif. Setelah pembahasan bersama eksekutif, lanjut dia, pansus akan menggelar rapat pleno internal memantapkan komposisi OPD untuk disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna.

“Sudah kita kaji, 19 dinas dan empat badan itu menghemat anggaran tunjungan struktural Rp 355 juta. Sedangkan dengan 14 dinas tujuh badan yang sudah kami sepakati ini, bisa menghemat Rp 700 juta dari tunjangan struktural. Itu belum tunjangan yang lain ya,” jelas Nasriyanto.

Baca juga http://tabikpun.com/struktur-organisasi-pemkot-metro-makin-gemuk/

Ia menambahkan, perubahan juga dilakukan pada beberapa dinas dan badan. Seperti permintaan untuk di gabungkannya Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup.

“Kita juga usul Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Pemberdayaan Masyarakat digabung. Pengalaman saya, setelah ini kami pansus langsung melakukan pleno internal. Artinya 14 dinas tujuh badan tadi hasil akhirnya. Tidak berubah. Setelah itu di paripurnakan,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Kota Metro Ishak membenarkan koreksi pansus terhadap usulan 19 dinas empat badan, menjadi 14 dinas tujuh badan. Namun ia meminta pansus dapat kembali mempertimbangkan penggabungan yang malah akan memperberat beban pekerjaan.

“Seperti Perumahan digabung dengan Lingkungan Hidup. Sedangkan amanat undang-undang Lingkungan Hidup berdiri sendiri. Kemudian Perdanganan digabung dengan koperasi dan UMKM. Di dalam perdagangan itu ada pasar. Jadi kami masih mengusulkan agar Perdagangan dan Lingkungan Hidup itu berdiri sendiri,” tutupnya.(ga)

Berikut 14 dinas dan tujuh badan yang diusulkan Pansus :

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
3. Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
6. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan LH
7. Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
8. Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
9. Dinas sosial, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
12. Dinas Penanaman modal dan PTSP
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Kominfo dan Persandian

1. Bappeda
2. BKD
3. BPKAD
4. BPD
5. Badan Kesatuan Bangsa Politik
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7. BPBD

Redaksi TabikPun :