Tanggamus – AF alias IJ (29) tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus. Tersangka dicokok saat tengah memecah sabu menjadi beberapa paket kecil di Dusun Bandar Doh Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
“AF merupakan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus. Tetapi berdomilisi di TKP dia ditangkap,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., Selasa (16/1/18) pagi.
Iptu Anton Saputra, S.H., M.H., menerangkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 12 plastik klip bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 2,23 gram. Selain itu, lanjut dia, polisi juga mengamankan timbangan digital, skop terbuat dari pipet, 3 bundel plastik bungkus sabu, HP samsung lipat, dan kotak plastik.
“Seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanggamus. AF terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.
Sementara AF mengaku telah 10 bulan menggeluti usaha haramnya. Ia pun mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Pernah terlintas takut ditangkap. Sekarang saya menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual narkoba untuk kedua kalinya,” sesalnya. (Nanang)