Baru 2 bulan Menikah, Anak Bunuh Ayah Kandung di Pringsewu

Jenazah korban saat berada di RSUD Pringsewu. (Nanang)

PRINGSEWU kejadian anak membunuh ayah kandungnya sendiri  menggemparkan warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Rabu (23/10/19) pukul 18.30 WIB. Peritiwa keji itu diduga kuat lantaran Sertifikat.

Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis, SH., yang memimpin langsung penangkapan tersangka saat berada di rumahnya menerangkan, penganiayaan hingga menyebabkan pembunuhan terhadap Ahmad Kasiam (72) oleh Dwi (31) yang merupakan anak kandung korban berawal dari cekcok soal sertifikat.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan penganiayaan itu, setelah ayahnya tidak meminjamkan sertifikat rumah yang tujuannya akan digunakan untuk dijaminkan di bank,” ungkap AKP Syafri Lubis dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus, Rabu (23/10) malam.

Rencananya, lanjutnya, sertifikat tersebut dijaminkan untuk meminjam uang, karena pelaku akan membayar angsuran sepeda motor yang sudah menunggak 1 bulan dan sisanya untuk modal usaha.

“Tersangka berprofesi buruh bangunan dan baru dua bulan menikah, namun masih satu rumah dengan ayahnya. Niat tersangka meminjam uang di bank untuk modal usaha,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Syafri Lubis, awal kejadian sekitar 18.30 Wib, tersangka dan ayahnya ribut mulut di dapur rumah usai tersangka menyampaikan niatnya meminjam sertifikat tersebut. Namun korban tidak mengijinkan karena takut pelaku tidak sanggup membayar angsuran bank.

“Selain itu karena ayahnya selalu merendahkannya ( menghina) dan tidak mau membantu pelaku dalam kesulitan ekonomi. Merasa sakit hati, tersangka mengambil sebilah sabit/arit yang ada di dapur bahkan sempat mengasahnya di luar rumah, lalu dia masuk kembali ke dalam rumah menghampiri dan langsung mengalungkan sebilah sabit ke leher ayahnya,” ulasnya.

Korban sempat akan merebut sabit/arit tersebut, namun tiba-tiba tersangka langsung menebas leher korban hingga punggung dan tangan kiri korban sebelah kiri tepatnya di bawah ketiak sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek.

Mendengar keributan dan melihat korban bersimbahh darah, tiga saksi Viki Setiawan, Rasmanto, dan Vivi Rofikoh menolong korban dengan membawanya ke RSUD Pringsewu, namun sesampainya di RS korban meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan medis, korban meninggal dunia dengan luka sobek dibagian lengan kiri bagian belakang dan punggung kiri sepanjang 25 cm lebar 5 cm. Ia diduga meninggal saat perjalanan ke RS,” jelasnya.

Kini anak bungsu dari 2 bersaudara itu, telah menghuni sel tahanan Polsek Pagelaran guna prosesnya menuju meja hijau nantinya. Terhadapnya, dipersangkakan kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman maksima dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :