Apakah Sistem PPDB Perlu Dirubah? Lalu Apa Bedanya Dengan Sisitem Sekarang?

Ilustrasi. (Net)

Tabikpun.com – Perubahan sistem PPDB menjadi sistem SPMB ditahun 2025 telah diresmikan oleh pemerintah. Sistem SPMB diusung oleh Kememdikdasmen sebagai bentuk perbaikan dari sistem sebelumnya, Kememdikdasmen ingin memastikan bahwa penyeleksian siswa dapat berjalan lebih efisien.tidak hanya mempertimbangkan aspek geografis, tetapi juga mengakomodasi keberagaman latar belakang dan potensi individu.

Kemedikdasmen berharap dapat memperbaiki distribusi siswa secara lebih seimbang, sehingga tidak ada lagi kesenjangan signifikan antara sekolah[1]sekolah unggulan dan sekolah-sekolah yang kurang diminati. Secara keseluruhan, perubahan dari PPDB ke SPMB ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Lalu apakah perlu PPDB dirubah menjadi SPMB? sedangkan istilah PPDB sendiri sudah menjadi salah satu hal yang melekat dalam dunia pendidikan, jika saat ini PPDB berganti nama apakah hal tersebut akan menjadi istilah baru yang mungkin akan terdengar asing di telinga masyarakat awam?

Apa Perbedaan PPDB dan SPMB

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jika dilihat dari jumlah jalur penerimaannya masih sama seperti PPDB memiliki 4 jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Hanya saja istilahnya yang berbeda. Namun, tetap saja ada perubahan persentase dan jumlah kuota pada setiap jalur tersebut, yang tentunya berbeda dengan jumlah persentase sebelumnya.

Dikutip dari kompas.com, Prof. Mu’ti (Mendikdasmen) menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya. Namun, peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.

“Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan dari keluarga kurang mampu,” ucapnya.

Dan juga pada jalur prestasi yang sebelumnya hanya menggunakan sistem penilaian prestasi akademik dan non akademik saja, kali ini akan ditambah dengan adanya penilaian kepemimpinan. “Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ungkap Prof. Mu’ti.

Jalur Penerimaan Siswa Dalam Sistem SPMB

Ada 4 jalur penerimaan dalam sistem SPMB diantaranya:

  1. Jalur Domisili

Jalur domisili adalah pergantian dari penerimaan murid baru berdasarkan jalur zonasi, jalur domisili adalah skema penerimaan murid baru berdasarakan domisili dan jarak dari tempat tinggal siswa ke sekolah. Jalur ini diterapkan oleh pemerintah sebagai prinsip untuk mendapatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah sistem penerimaan murid baru berdasarkan latar belakang ekonomi kurang mampu atau calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Selain diperuntukan untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang, jalur ini juga diperuntukan untuk para siswa penyandang disabilitas dan difabel.

  1. Jalur Mutasi

Jalur mutasi ini diperuntukan untuk para siswa yang berpindah domisili mengikuti orang tuanya yang berpindah tugas. Jalur ini juga berlaku untuk anak guru yang merupakan calon siswa baru pada satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.

  1. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan untuk siswa yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik. Akan tetapi pada sistem baru ini akan ada tambahan prestasi kepemimpinan misalnya siswa yang sebelumnya pernah menjadi ketua osis atau siswa yang pernah menjadi ketua dari ekstrakurikuler pramuka. Hal tersebut akan menjadi nilai plus sekaligus sebagai bahan pertimbangan

Apa Keuntungan Sistem SPMB?

Mendikdasmen tentu tidak akan sembarangan melakukan perubahan jika tidak ada ketuntunganya. Jadi tentu ada keuntungan dari perubahan sistem PPDB sebelumnya menjadi sistem SPMB. Salah satu keuntungannya yaitu untuk meningkatkan transparansi dalam proses seleksi, yang diharapkan dapat mengurangi praktik manipulasi data atau kecurangan yang sebelumnya kerap terjadi dalam sistem PPDB.

Perubahan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya Kemendikdasmen telah mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya yang dinilai perlu diperbaiki. Adanya perubahan ini, harapannya sistem penerimaan siswa baru bisa lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat, termasuk di daerah-daerah terpencil.

Jadi tentu saja pergantian istilah PPDB menjadi SPMB tersebut adalah hal yang benar dilakukan pemerintah, dengan demikian pemerintah menunjukan keseriusannya dalam melakukan perubahan untuk sistem pendidikan di Indonesia menuju arah yang lebih baik. Sebagai warga negara Indonesia yang juga masih mengenyam pendidikan tentunya mendukung penuh pergantian sistem tersebut.

Karena sistem SPMB yang baru saja di sah kan ini membuka peluang besar bagi calon siswa, apalagi calon siswa yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu serta calon siswa penyandang disabilitas dan difabel. Dengan adanya penambahan kuota untuk jalur afirmasi, harapannya pendidikan di Indonesia akan sama rata di setiap daerahnya terlebih daerah terpencil serta anak-anak di Indonesia akan mendapatkan pendidikan yang layak

Penulis: Reni Nuraini

Redaksi TabikPun :