Asik Goyang di Orgen Tunggal, 28 Pemuda Mabuk Tuak Diciduk Polisi

www.tabikpun.com, Pringsewu – Jajaran Polsek Pringsewu menghentikan kegiatan orgen tanpa izin di Rumah Slamet (57) warga pekon Podomoro RT 03 RW 02 Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Selasa (4/7/17) pukul 23.00 Wib.

“Selasa malam telah kami hentikan kegiatan orgen tunggal tanpa izin. 27 pemuda dan satu orang pemilik rumah yang ada di lokasi juga kami amankan,” jelas Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. MM, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSI, Rabu (5/7/17).

Kapolsek menjelaskan, dari lokasi juga polisi mengamankan 22 sepeda motor berbagai jenis dan unit orgen merk KORG warna silver, 2 speaker, unit mixser/amplifier, 10 kursi plastik warna merah dan satu ember minuman jenis tuak.

“Setelah diberi arahan, 28 orang yang diamankan termasuk pemilik orgen membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya diketahui oleh kepala pekon Podomoro dan seluruhnya kembalikan kerumah masing-masing,” imbuhnya.

Semua barang yang disita saat ini masih berada di Polsek Pringsewu. Terhadap kendaraan, apabila pemilik akan mengambil kendaraan agar membawa BPKB dan STNK dan membuat permohonanan yang diketahui orang tua masing-masing.

“Usaha tersebut kami lakukan tentunya mencegah agar para pemuda tidak mengulangi perbuatannya. Serta orang tua juga dapat mengetahui langsung bahwa anak-anaknya berprilaku yang kurang baik saat keluar rumah,” tutupnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :