Asyik Nyabu, Oknum PNS Dinas PU Diciduk Polisi

Salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Lampura. (Adi Pratama)

Lampung Utara – Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura berinisial DT saat tengah asik nyabu di kediamanya di Perumahan Jenangan Sikep Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (14/12/2017)

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Lampura Andri Gustami S.I.K., bahwa telah mengamankan  salah satu pegawai Pemkab Lampura. Proses penangkapan, lanjut dia, berdasarkan informasi masyarakat yang selanjutnya melakukan penyelidikan bersama Tim Opsnal.

“Saat melakukan penangkapan pelaku tidak berkutik, sementara BB yang berasil kita amankan satu paket sabu, dua plastik bekas sabu, satu buah bong, satu pirex, dua korek api gas, satu buah jarum, empat centong, satu bundel plastik klip, dua lakban,satu buah cuttonbut,” kata Andri saat di konfirmasi di ruang penyidik Reserser Narkoba, Sabtu (16/12/2017)

Berdasarkan keterangan tersangka, berang haram tersebut diperoleh dari pengedar berinisial EP alias P.(46) Setelah dikembangkan, Sat Narkoba pun berhasil mengamankan EP.

”Pengedar ini kami amankan di kosanya. EP ini adalah residivis kasus yang sama pada 2009. Dari tangan tersangka ini kami juga amankan beberapa barang bukti. Untuk sementara kita kenakan pasal 112 kepemilikan sabu. Jika terbukti pelaku seorang pengedar, kita kenakan UU no 35 tahun 2009 dan 114 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :