METRO – Babak baru kasus hukum peradilan anak dibawah umur yang melibatkan F (17) warga 22 hadimulyo Gg. Kespro, Kota Metro, akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian. Selaku korban, Azbhi Aga Haritskawa, S.H., melihat pada berbagai aspek hukum serta masa depan anak bangsa yang merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat.
“Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pada Anak ( SPPA ) saya sangat mendukung adanya upaya ”Restorativ Justice” ataupun Diversi pada proses hukum bagi F,” ungkapnya usai menandatangi persamaian bersama keluarga F dikediaman korban.
Pada proses perdamaiaan tersebut terduga F yang diwakilkan oleh kakak kandung mencapai kata sepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum serta bersama untuk memberikan perhatian ekstra terkait pendidikan serta pembinaan secara keagamaan kepada F.
”Anak adalah bagian warga Negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak,” papar Azbhi Aga Haritskawa, S.H., yang juga merupakan praktisi hukum.
Ia menambahkan, dalam hal ini, F (1 ) juga berdasarkan kesaksiannya memang tidak terlibat langsung dalam kejahatan tetapi hanya dimintai untuk menghantar para pelaku utama untuk melakukan kejahatan, Selain itu usia dia yang masih muda dan masih bisa diberikan pembinaan tanpa merampas kemerdekaannya menjadi hal terpokok untuk memberikan ruang ‘Restorative Justice’ atau Diversi.
”Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012),” tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta sesuai aturan hukum yang sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, maka korban sangat mendukung adanya upaya Restorative Justice ataupun Diversi pada proses hukum bagi F.
“Kami mendukung langkah yang tengah ditempuh oleh kawan kawan pada Kantor Hukum Kertanegara Law Firm yang sejak awal memberikan pendampingan serta advokasi hukum baginya untuk mendapatkan upaya hukum Diversi tahap ke II di Kejaksaan nantinya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, F ( 17 ) warga 22 Hadimulyo Kota Metro di sangka dengan pasal 363 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yaitu dua pasang burung yang jika dinilai adalah sebesar Rp 900.000. Dalam proses kejahatan tersebut berdasarkan keterangan yang dihimpun tersangka F (17) yang merupakan anak yatim, dimintai oleh tersangka utama untuk menghantarkan ke suatu tempat, yang pada akhirnya pelaku melakukan kejahatan yaitu mencuri dua pasang burung.
Pada saat itu, posisi membantu ibu nya dalam mencari nafkah dikarenakan sang ibu mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik pasca ayahnya meninggal dunia, yaitu dengan membantu berjualan ikan di Pasar Pagi Kota Metro. Pada proses peradilan anak di bawah umur ini Kantor Hukum Kertanegara Law Firm sebagai kuasa hukum F ( 17 ) tengah mengupayakan Proses Diversi tahap Ke II pada Kejaksaan Negeri Kota Metro. (Red)