TULANG BAWANG BARAT – Pemandangan tak mengenakkan terlihat di Halaman Kantor Balai Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Pasalnya, bendera merah putih sobek terlihat berkibar pada, Minggu (21/7/2019).
Dikonfirmasi perihal kondisi tersebut, masyarakat sekitar mengaku sudah me mengingatkan carek setempat. Namun hingga kini bendera itu belum juga diganti atau diturunkan, padahal sudah mendekati Hari Kemerdekaan.
“Saya sangat kecewa hal ini terjadi di tiyuh sendiri. Padahal untuk meraih kemerdekaan para pejuang sangatlah sulit harus mengorbankan nyawa demi kememerdekaan,” sesal Widodo warga setempat, Minggu (21/7/2019).
Diketahui, dalam pasal 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara mengatur larangan berikut sanksi jika larangan tersebut dilakukan. Larangan tersebut seperti mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Larangan tersebut diatur dalam pasal 24 c yang berbunyi, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sedangkan tindak pidananya tertuang dalam Pasal 24 a jo Pasal 66, yaitu setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Pada Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67, setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Andika)