Bantuan Sosial Covid-19 Berpotensi Timbulkan Persoalan

Ketua APDESI Kabupaten Way Kanan Hepan Suwita, SH. (Dian Pirasta)

WAY KANAN – Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan mengkhawatirkan persoalan baru muncul pada bantuan sosial (baksos) bagi masyarakat terdampak Covid-19. Pasalnya, aturan pemerintah hanya menyebut kriteria penerima baksos tersebut adalah warga yang tidak menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) saja.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Way Kanan yang juga menjabat Kepala Kampung Sangkaran Bhakti,Hepan Suwita, SH., menerangkan, saat ini pemerintah kampung dan kelurahan disibukkan dengan pendataan seluruh warga yang akan menerima bantuan sosial Rp.600 ribu selama tiga bulan kedepan oleh pemerintah.

Pemerintah Daerah Way Kanan pun menyurati seluruh kepala kampung dan lurah, agar mendata warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak atau belum mendapatkan bantuan sosial seperti PKH atau BPNT dan masyarakat yang benar-benar layak untuk menerima bantuan sosial.

“Sesuai dengan surat yang kami terima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, saat ini kami sedang melakukan pendataan menyeluruh kepada warga yang berhak menerima bantuan sosial tersebut,” jelas Hepan.

Hepan menilai, rencana pemerintah dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat terdampak wabah virus Covid-19 ini akan menimbulkan masalah baru di tingkat kampung. Sebab kriteria penerima belum jelas, hanya dijelaskan di luar PKH dan BPNT.

“Saat ini, semua lapisan masyarakat terdampak wabah virus covid 19. Sedangkan kriteria penerima bantuan sosial ternilai kurang jelas. Karena kriteria penerima hanya dijelaskan di luar penerima PKH dan BPNT, mestinya semua lapisan masyarakat dapat menerima bantuan tersebut tanpa syarat. Pasalnya program ini diperuntukan dalam rangka penanganan dampak COVID-19,” bebernya.

Menurutnya, saat ini ada kesalahan persepsi yang beredar di masyarakat, bahwa bantuan sosial yang sedang dalam tahap pendataan merupakan bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah bukan bersumber dari Dana Desa. ”Disini saya tekankan pendataan oleh kampung bukan berdasarkan permendes namun berdasarkan surat dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Diketahui, pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa. Yang nantinya akan di terbitkan(Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 yang menggantikan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Melalui aturan baru tersebut pemerintah mengalokasikan sebagian anggaran dana desa setara 25 persen hingga 35 persen tergantung besaran jumlah anggaran, untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin berupa BLT. (Dian)

Redaksi TabikPun :