Bawaslu Lamteng : Ingat, Merubah dan Penggelembungan Surat Suara Itu Pidana! 

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Lamteng Alvian Wahyudi, Jumat (19/4/2019). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) memastikan akan memberikan sanki pidana bagi siapa saja yang mencoba untuk melakukan praktek penggelembungan suara.

“Jangan coba-coba untuk merubah data-data yang ada, apalagi melakukan penggelembungan suara. Kami pastikan sanksinya pidana,” tegas Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Lamteng Alvian Wahyudi, Jumat (19/4/2019).

Wahyudi menerangkan, saat ini pihaknya fokus dalam pengawasan penggelembungan suara. Bawaslu memastikan data C1 yang ada di KPPS dan Pengawas TPS sama.

“Kita sudah memiliki semua salinan C1 dari 3.953 TPS se-Lampung Tengah dan itu jadi bahan kita untuk melakukan pencocokan data di bawah,” ungkapnya.

Selama berjalannya pelaksaan pemilu, Bawaslu sedang menangani lima perkara dugaan money politics. “Ada empat laporan dan satu temuan. Saat ini kami telah melakukan klarifikasi terkait pelanggaran di Padang Ratu,” terang Wahyudi.

Terkait kurangnya surat suara, DCT tidak terpasang, dan adanya beberapa surat suara yang tertukar antar dapil pada saat pencoblosan pada, Rabu 17 April 2019 lalu, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan. “Langsung kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan,” ujarnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :