LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Leokaman Djoyosoemarto terancam terkena sanksi pidana terkait adanya dugaan pelanggaran mengampanyekan calon Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Dugaan pelanggaran ini setelah videonya beredar di dunia maya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamteng menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan ini. “Kita ada waktu tujuh hari untuk mempajari masalah ini,” kata Ketua Bawaslu Lamteng Harmono saat jumpa pers di Kantor Bawaslu setempat Kamis 21 Februari 2019.
Harmono mengatakan telah melakukan pemanggilan kepada bupati pada, Rabu 20 Februari 2019. Namun yang bersangkatan tidak memenuhi panggilan.
“Senin depan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” terangnya.
Harmono menambahkan, dalam penanganan masalah ini, pihaknya akan melibatkan Gakumdu. Terkait sanksi yang akan diberikan, Harmono mengatakan masuk ke ranah pidana.
“Tapikan tidak semudah itu (pidana), kita akan berkoordinasi bersama Gakumdu,” tegasnya. (Mozes)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamteng menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan ini. “Kita ada waktu tujuh hari untuk mempajari masalah ini,” kata Ketua Bawaslu Lamteng Harmono saat jumpa pers di Kantor Bawaslu setempat Kamis 21 Februari 2019.
Harmono mengatakan telah melakukan pemanggilan kepada bupati pada, Rabu 20 Februari 2019. Namun yang bersangkatan tidak memenuhi panggilan.
“Senin depan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” terangnya.
Harmono menambahkan, dalam penanganan masalah ini, pihaknya akan melibatkan Gakumdu. Terkait sanksi yang akan diberikan, Harmono mengatakan masuk ke ranah pidana.
“Tapikan tidak semudah itu (pidana), kita akan berkoordinasi bersama Gakumdu,” tegasnya. (Mozes)