LAMPUNG TENGAH – Salah satu Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mendapat nilai merah dari Ombudsman Provinsi Lampung. Penilaian akibat kurang maksimalnya beberapa item pelayanan.
Kadisos Lampung Tengah, Zulfikar Irwan menjelaskan, ada tiga pelayanan yang harus lebih dimaksimalkan. Yaitu standar operasional pelayanan (SOP), sumber daya manusia (SDM), dan sarana dan prasarana. Dimana ada lima item pelayanan di Dinas Sosial yang membuat pihaknya mendapat penilaian merah Ombudsman Provinsi Lampung.
“Lima item itu terkait rekomendasi BPJS, rekomendasi surat orang terlantar, rekomendasi izin operasional LKS, rekomendasi permohonan bantuan, dan rekomendasi adopsi anak,” bebernya, Rabu 6 Maret 2019
Tak hanya itu, guna standar pelayanan langsung Disos Lamteng juga saat ini tengah melakukan pengerjaan pembuatan loket layanan masyarakat di Kantor Dinsos.
Berdasarkan hasil data penilaian Ombudsman, Dinsos mendapat nilai 19,40. Selain Dinsos, dua dinas lainnya yang mendapat penilaian merah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) dengan nilai 13,29.
Disdukcapil dengan nilai 36,50. Dinas Koperasi dan UKM dengan nilai 5,00. Dinas Lingkungan Hidup nilai 5,00. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nilai 12,80.
“Penilaian Ombudsman ini kan sejak tahun 2018 awal hingga akhir. Saya baru menjabat (sebagai Kadisos) di awal tahun ini (2019), jadi kita akan berbenah sejak awal tahun ini hingga mendapat nilai hijau (baik),” tandasnya. (Mozes)