Berdalih Kedinginan, Pria Beristri di Lampura Remas Payudara Adik ipar

LAMPUNG UTARA- Seorang pria beristri bersial UN (30 ), warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara,  terpaksa berurusan dengan Polsek Abung Selatan lantaran melecehkan adik iparnya sendiri pada 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

UN dilaporkan oleh ibu korban RJ (19), ke polisi karena tidak terima atas perlakuan kakak iparnya karena dianggap telah melakukan pelecalehan dengan meremas payudara sang adik ipar.

Dihadapaan penyidik, UN mengaku kejadian itu bermula ketika korban dibonceng oleh terlapor  yang akan mengantar pulang kerumah. Namun karena hujan,  tersangka menghentikan sepeda motornya disebuah sekolah dasar di tanjung iman.

” Saya kedinginan, saya remas payu darahnya adik ipar. Saya menyasal sekali,” Katanya.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, jumat 5 April 2019  membenarkan kejadian tersebut, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, kemarin di kediaman tersangka.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. ( Adi)

Seorang pria beristri bersial UN (30 ), warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara,  terpaksa berurusan dengan Polsek Abung Selatan lantaran melecehkan adik iparnya sendiri pada 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

UN dilaporkan oleh ibu korban RJ (19), ke polisi karena tidak terima atas perlakuan kakak iparnya karena dianggap telah melakukan pelecalehan dengan meremas payudara sang adik ipar.

Dihadapaan penyidik, UN mengaku kejadian itu bermula ketika korban dibonceng oleh terlapor  yang akan mengantar pulang kerumah. Namun karena hujan,  tersangka menghentikan sepeda motornya disebuah sekolah dasar di tanjung iman.

” Saya kedinginan, saya remas payu darahnya adik ipar. Saya menyasal sekali,” Katanya.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, jumat 5 April 2019  membenarkan kejadian tersebut, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, kemarin di kediaman tersangka.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. ( Adi)

Seorang pria beristri bersial UN (30 ), warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara,  terpaksa berurusan dengan Polsek Abung Selatan lantaran melecehkan adik iparnya sendiri pada 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

UN dilaporkan oleh ibu korban RJ (19), ke polisi karena tidak terima atas perlakuan kakak iparnya karena dianggap telah melakukan pelecalehan dengan meremas payudara sang adik ipar.

Dihadapaan penyidik, UN mengaku kejadian itu bermula ketika korban dibonceng oleh terlapor  yang akan mengantar pulang kerumah. Namun karena hujan,  tersangka menghentikan sepeda motornya disebuah sekolah dasar di tanjung iman.

” Saya kedinginan, saya remas payu darahnya adik ipar. Saya menyasal sekali,” Katanya.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, jumat 5 April 2019  membenarkan kejadian tersebut, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, kemarin di kediaman tersangka.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. ( Adi)

Redaksi TabikPun :