Tanggamus– Unit Tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, melimpahkan Dua Tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan bandwith pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pringsewu. Pelimpahan kedua tersangka itu, megingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap menjadi P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Kedua tersangka dalam perkara ini yaitu, Sugesti Hendarto selaku mantan Kepala Diskominfo Pringsewu dan Pratama Arif Pasha yang tak lain Direktur CV Adhya.
Kanit Tipikor Polres Tanggamus, IPDA. Ramon Zamora Mendampingi Kasat Reskrim, AKP. Hendra Saputra mengatakan, Sugesti dilimpahkan pada Kamis (23/3/7) pukul 15.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya, Yudi Kusnandi, SH dan Dwi, SH. Sedangkan pelimpahan Arif sudah sejak seminggu lalu yaitu pada Kamis, (23/3).
Sementara untuk Ramli, mantan Account Manager PT .Telkom belum dilimpahkan lantaran masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan.
“Pelimpahan para tersangka atas pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana keduanya, tetapi sebelum dilimpahkan kita juga lakukan pemeriksaan medis melalui Klinik Pratama Polres Tanggamus” ujar Ipda Ramon.
Oleh karena berkas perkara sudah P.21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Pelimpahan itu sebagai dasar jaksa untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi unsur persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“untuk tersangka Ramli mudah-mudahan secepatnya mendapat pemberitahuan jaksa” ungkap Ipda Ramon.
(Nanang)

Add Comment