Bermodal Badik dan Kayu, Deny Rampas Motor dan Handphone Pengendara di Jalan Sepi

Pelaku Deny Syahputra (29) saat menjalani pemeriksaan Sat Reskrim Polres Lampura. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Deni Saputra (29) di kediamanya Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (7/1/2020). Deny dibekuk karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) motor dan handphone remaja wanita berinisial OW (18).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Aprilianto menerangkan, Deny beraksi saat korban melintas di perkebunan Dusun 6 Way Sedih, Desa Alam Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (12/12/2019).

”Saat korban melintas, pelaku langsung keluar dari kebun menghadang korban menggunakan sejata tajam jenis badik dan kayu. Korban yang seorang remaja wanita tidak berkutik, pelaku pun langsung merampas motor dan barang berharga korban,” bebernya, Rabu (8/1/2020).

Akibat aksi perampasan tersebut, lanjutnya, korban merugi satu unit motor merk Honda Beat warga hitam BE 6962 CY, satu unit Handphone merk Meizu C90 warna hitam, dan satu unit handphone merk Samsung J2 Prime warna silver.

”Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan kayu, sebilah senjata tajam, baju dan celana pelaku, kotak HP korban serta surat kendaraan korban. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Lampura guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Adi/Yono).

Redaksi TabikPun :