Bermodal Kunci ‘Sakti’, HN Gasak Motor di Tulang Bawang

Kunci Leter T dan motor curian yang disita dari Pelaku HN. (Roby)

Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap HN (26) Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Bumi Dipasena Makmur Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tuba. Pelaku ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan, Minggu (08/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku warga Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang. Dia berprofesi sebagai nelayan,” ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., Senin (09/10/2017)

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 180 / X / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 08 Oktober 2017 dengan korban Arip Wahyudi (26) yang berprofesi sebagai guru honorer warga Kampung Bumi Dipasena Makmur Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang. Atas kerugian 1 unit sepada motor Honda Beat Pop warna putih BE 4717 TE yang ditaksir seharga Rp 8 Juta.

”Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku ini tidak sendirian melainkan bersama-sama dengan temannya K (28) yang berprofesi buruh warga Kampung Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rawa Jitu Selatan,” jelas dia.

Menurut keterangan pelaku, lanjut dia, sebelum tertangkap pelaku beserta rekanya telah dua kali melakukan aksi curat sasaran sepeda motor di Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Kali pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 178 / X / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Oktober 2017 dengan korban Cipto Waluyo (22) berprofesi wiraswasta warga Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam list merah No Pol  B 6872 FZQ.

”Kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 179 / X / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 07 Oktober 2017 dengan korban Elis Hartati (40) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol BE 5483 ON,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menerangkan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci leter T. Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Diamankan dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih No Pol : BE 4717 TE, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam list merah No Pol : B 6872 FZQ dan 2 set kunci leter T,” tukasnya. (Roby)

Redaksi TabikPun :