www.tabikpun.com, Metro – Hasil akhir yang diperoleh Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata tidak disepakati dalam rapat pleno internal DPRD Kota Metro. Terbukti dalam rapat paripurna pengesahan perda OPD di Ruang Sidang DPRD setempat, ada penambahan dua dinas yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan, yang sebelumnya bergabung dengan Dinas Kawasan Pemukiman dan LH dan Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dalam14 dinas dan tujuh yang diusulkan pansus.
Ketua Pansus OPD Nasriyanto Effendi menerangkan, bahwa tugas pansus berakhir saat telah menyampaikan hasil akhir pada rapat pleno internal DPRD. Dimana komposisi yang sampaikan pansus OPD tidak berubah, yaitu 14 dinas dan tujuh badan.
”Terjadi beberapa kali perubahan saat pansus mempelajari usulan OPD dari eksekutif, mulai dari mengusulkan hanya menerima 12 dinas, 13 dinas, hingga terakhir menjadi 14 dinas dan tujuh badan. Nah, jumlah ini yang kami sampaikan pada rapat pleno. Tidak Berubah. Dan sudah diterima. Kalau ada penambahan dua dinas itu bukan lagi kewenangan pansus,” jelasnya saat dikonfirmasi usai Paripurna, Kamis (20/10).
Ia menambahkan, rapat penambahan dua dinas itu dibawa pada rapat fraksi DPRD. Dari tujuh fraksi, lanjut dia, Fraksi PKS memutuskan untuk tidak ikut ambil bagian pada rapat tersebut.
”Menambah dua dinas dibawa pada rapat fraksi. Ada enam fraksi yang ada dirapat itu. Dan Fraksi PKS tidak mengikuti rapat itu,” jelas dia.
Sebelumnya, 14 dinas yang diusulkan pansus OPD terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan LH. Kemudian Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas sosial, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Penanaman modal dan PTSP Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo dan Persandian
”Untuk badan, yang kami usulkan Bappeda, BKD, BPKAD, BPD, Badan Kesatuan Bangsa Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, dan BPBD. Biasanya hasil akhir pembahasan pansus bersama eksekutif tidak berubah pada rapat pleno,” kata Nasriyanto.
Selain mengesahkan Perda Susunan Tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah, DPRD pun mengesahkan enam raperda inisiatif DPRD. Yaitu Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rapaerda Perlindungan Usaha Kecil Mikro dan Menengah, Raperda Pengelolaan Penerangan Lampu Jalan, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pendidikan Inklusif Ramah Anak, dan
Raperda Penyelengaraan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.(ga)
Dalam Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut :
- Sekretariat Daerah Kota Metro tipe B
- Sekretariat DPRD Kota Metro tipe B
- Inspektorat Daerah Kota Metro tipe B
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro tipe A
Dinas Daerah Kota Metro, terdiri dari :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tipe A
- Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe B
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tipe A
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A
- Dinas Kesehatan tipe B
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe B
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan Perindustrian tipe B
- Dinas Lingkungan Hidup tipe B
- Dinas Perdagangan tipe C
- Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah tipe B
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B
- Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Pemberdayaan Masyarakat tipe C
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tipe C
- Dinas Perhubungan tipe C
Badan Daerah terdiri dari :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe B
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe B
- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tipe B
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe B