LAMPUNG TIMUR– Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua tersangka berinisial JK (29) dan JL (37), warga Desa Purwokencono Kecaman Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sabu seberat 5,13 gram, Sabtu (5/8).
Kedua pemuda ini diringkus oleh polisi berdasarkan laporan dari petugas lembaga pemasyarakatan kelas II Sukadana, kronologi kejadian yakni ketika mereka berdua hendak membesuk salah satu tahanan, setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan, benar saja ditemukan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba AKP Jalaludin mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Candra Erlianto.sik. M.H kepada reporter tabikpun. Com membenarkan hal tersebut, minggu, (06).
” Pihak lapas melapor ke petugas piket Sat Narkoba Polres Lampung Timur, atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lampung Timur langsung memerintah anggotanya untuk berangkat ke Rutan Sukadana, dimana Petugas Rutan Sukadana pada saat melakukan pemeriksaan barang bawaan kesetiap pembesuk,”
Saat dilakukan peyelidikan, tersangka mengakui bahwa 2 bungkus barang tersebut milik JI yang sebelumnya di dapatkan dari UG melalui perantara KK sebanyak 2 (dua) bungkus plastik berukuran sedang berisi kristal -kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu. Dari barang bukti itu, ditaksir harganya Rp. 5.500.000, (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk dikirimkan kepada JI di dalam Rutan Sukadana.
“JK mau membesuk Tahanan JI diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) Kertas warna Coklat berisikan Nasi Putih yang masing masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penyelidikan Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi krista -kristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 141 ayat 1 UU Narkotika No. 36 thn 2009.” Tutupnya. (Nanang)