Bobol Ruang TU, Dua Pemuda Diciduk Polsek Seputih Mataram

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Seputih Mataram. (Mozes)

Lampung Tengah – Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah (Lamteng) menangkan dua pelaku pencurian di Ruang Tata Usaha (TU) SDN 3 PT GMP Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram. Kedua belaku berinisial HSP (21) dan TNA (dibawah umur) terciduk di rumahnya di Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, Senin (9/4/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi S.I.K.,M.H., Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo, S.E., S.H., menerangkan, kedua pelaku masuk melalui ventilasi yang dirusak. Kemudian mengambil berbagai barang di ruangan tersebut.

”Barang yang diambil satu buah tas warna hitam, satu unit LCD 20 inc merk acer warna hitam, satu buah keyboard merk M-tech, satu buah mouse, dua buah modem merk TP-link, empat buah kabel data LAN, tiga buah adaptor Wifi, satu unit station Wifi merk mikritik grofi. Penjaga sekolah yang melihat ruangan tersebut telah berantakan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek,” urainya, Selasa (10/4/2018).

Selanjutnya ia bersama anggota melakukan penyilidikan dan informasi yang didapat mengarah kepada kedua tersangka. Petugas pun langsung meluncur ke rumah kedua tersangka dan di dapatkan barang bukti dari rumah tersangka.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok dari salah satu pelaku karena dibawah umur,” tukasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :