MESUJI – Dalam hitungan jam, Tekab 308 Polsek Simpang Pematang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembobolan rollingdoor di Pasar Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Hi.Basri Wasip mengatakan, tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan pelaku Bizarman alias Burman Bin M. Sutan Palimo tersangka pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan tanggal 20 Maret 2019, dari pihak korban Gunawan bin Jumangin warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji yang tokonya telah dibobol pencuri,” kata Kapolsek, Kamis (21/3/2019)
Kronologis kejadianya, sambung Kapolsek, pada, Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku yang bertugas jaga malam di Pasar Simpang Pematang saat tengah malam membobol rolingdoor. Setelah berhasil dibuka, pelaku melancarkan aksinya.
“Pencurian itu diketahui korban Erna Desmiana istri Gunawan saat membuka tokonya. Korban mendapati baju dan celana acak-acakan. Setelah di cek CCTV diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta,” urainya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sembilan potong celana jeans panjang berbagai merk. Dan 39 potong baju/kaos berbagai merk. (Aam)
Kapolsek Simpang Pematang AKP Hi.Basri Wasip mengatakan, tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan pelaku Bizarman alias Burman Bin M. Sutan Palimo tersangka pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan tanggal 20 Maret 2019, dari pihak korban Gunawan bin Jumangin warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji yang tokonya telah dibobol pencuri,” kata Kapolsek, Kamis (21/3/2019)
Kronologis kejadianya, sambung Kapolsek, pada, Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku yang bertugas jaga malam di Pasar Simpang Pematang saat tengah malam membobol rolingdoor. Setelah berhasil dibuka, pelaku melancarkan aksinya.
“Pencurian itu diketahui korban Erna Desmiana istri Gunawan saat membuka tokonya. Korban mendapati baju dan celana acak-acakan. Setelah di cek CCTV diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta,” urainya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sembilan potong celana jeans panjang berbagai merk. Dan 39 potong baju/kaos berbagai merk. (Aam)