LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar (Tebas) Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku Curanmor YP als Yoga (19) warga Lorong Aldos Sukaraja Kecamatan Baturaja Timur Ogan Komering Ulu Timur dan EJ (19) warga Kampung Puncak Kabau Kecamatan Puncak Kabau Anyar Oku Timur Sumsel, di Lampu Merah Kota Batu Raja Sumatera Selatan, Minggu (20/1/2019).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, S.E., M.H., menerangkan, pelaku melancarkan aksinya, Rabu (16/1/2019) sekira pukul 17.45 WIB ketika korban pulang ke rumah dari ladang. Sampai di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya diteras belakang dan meletakkan kunci kontak motor di atas atap teras, kemudian korban mengambil ember berisi sabun mandi dan pergi mandi ke rumah adiknya.
“Setelah selesai mandi, korban kembali kerumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya namun para tetangga tidak tahu. Kemudian korban memberitahu kepala dusun dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” jelasnya.
Tidak lama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor korban yaitu dibawa seseorang tidak dikenal yang berada di sebuah warung pinggir jalan di Kampung Tanjung Ratu. Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi tempat sepeda motor tersebut berada.
“Setelah sampai dilokasi, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor merk Honda Scopy warna hitam BE 6122 IJ berikut Handphone merk stroberry, dan melanjutkan Pengejaran terhadap Pelaku lain sampai di OKI. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)