Cari Modal Nonton Orgen Tunggal, AM Cs Bobol Belasan Gedung Walet

Jpeg

www.tabikpun.com, Metro – Ironis, hanya untuk mencari modal menonton orgen tunggal, AM (35) warga Metro Barat bersama delapan rekannya menjadi spesialis pembobol sarang burung walet. Bukan hanya di Kota Metro, kawanan ini pun pernah beraksi di kabupaten lain di Provinsi Lampung.

”Hasilnya buat hiburan. Nonton orgen. Minum-minum, nyabu juga pernah,” kata AM saat ditanyai Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta, S.IK, Senin (19/12).

Berbeda diutarakan, TH (29) warga Metro Utara dan SH (28) warga Tempuran Lampung Tengah, keduanya mengaku menggeluti profesi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.”Buat kebutuhan sehari-hari bang, kalau nyabu pernah,” aku keduanya.

Polres Metro juga mengamankan KH (29) warga Metro Utara dan HI (60) warga Metro Timur. Dimana HI tertuduh sebagai penadah sarang burung walet hasil curian AM cs.

”Penadah sarang burung walet curian mereka juga sudah kita amankan. Jadi 1 Kg sarang burung walet dihargai Rp 6 juta,” kata Kapolres.

Sindikat ini berjumlah sembilan orang, sambung dia, namun empat orang tersangka lain tengah dipinjam oleh Polres Pesawaran dan Polres Tulang Bawang. Karena diduga telah melakukan aksi serupa.

”Mereka ini sindikat pencuri sarang burung walet yang beraksi antar kota dan kabupaten di Provinsi Lampung. Terbukti, di Kota Metro saja diketahui sudah delapan TKP dan di Tulang Bawang tujuh TKP,” jelas dia.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan linggis dan palu terlebih dahulu untuk merusak gembok pada pintu gedung walet. Setelah berhasil masuk, tersangka telah menyediakan peralatan  seperti pipa panjang yang telah dimodivikasi agar dapat mengambil sarang burung walet.

”Untuk kelima tersangka ini kita kenakan pasal 363, Pencurian dengan Pemberatan. Dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres mengulas, penangkapan kesembilan tersangka itu berawal dari laporan M Darusman alias Ujang pada Senin (28/11), sekitar pukul 17.30 WIB yang melihat seseorang melompati pagar sarang walet milik Maming. Mengetahui hal tersebut saksi langsung melaporkannya kepada Polres Metro.

”Mendapatkan laporan, Tekab 308 langsung berangkat ke lokasi. Kemudian tim tekab melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya berhasil diamankan tujuh orang tersangka lain di tempat berbeda,” tutupnya.(ga)

Redaksi TabikPun :