LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) saat transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (26/5/2020).
Kasat Narkoba Lampura Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua tersangka berinisial TS (25), dan IP (22) merupakan warga Sungkai Utara.
“Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu berikut uang tunai yang diduga hasil penjualanya,” bebernya, Rabu (27/5/2020).
Kronologis penangkapan, lanjut dia, kali pertama petugas mengamankan IP saat berada di dalam warung makan. Dari tangan IP didapatkan barang bukti empat paket sabu serta uang jutaan rupiah.
“Sedangkan tersangka TS ditangkap saat berada di rumahnya menunggu setoran hasil penjualan IP. Dari tangan TS ditemukan lagi satu paket sabu dilemari pakaiannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, total lima paket sabu yang dijual seharga Rp 350 ribu dan uang tunai Rp 8.045.000 berhasil diamankan dari kedua tersangka. Keduanya beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lampura.
“Keduanya mengaku menjual narkoba untuk mencari uang tambahan di luar hasil mengelola rumah makan. Sedangkan barang terlarang tersebut didapat dari luar Lampung Utara, dan binis ini telah dijalankan selama tiga bulan lalu,” tutupnya. (Adi/Yono)