LAMPUNG UTARA – Akibat tak tepati janji membayar, EI (49) warga Kecamatan Bukit Kemuning harus dijemput polisi. EI dibawa Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) atas laporan AS (49) warga Kecamatan Sungkai Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, EI (49) telah diamankan atas dugaan penipuan pembelian crusher milik korban secara cash tempo 3 bulan lamanya.
“Terduga pelaku penipuan itu sudah kita amankan tadi sore sekira pukul 16.30 WIB,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (6/5/2020) malam.
Kronologis kejadian, lanjut kasat, bermula saat EI bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik korban, dan pelaku melihat satu unit crusher milik korbannya.
“Kemudian pelaku bilang, kalau crusher ini tidak dipakai atau jarang digunakan, saya aja belinya”, kata Kasat menirukan kalimat awal terjadinya aksi penipuan oleh pelaku.
Setelah itu, sambungnya, terjadilah percakapan dan akan membayar cash tempo selama 3 bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh pelaku sampai dengan saat ini terlapor atau pelaku tidak juga membayar satu unit crusher tersebut.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher dan jika dirupiahkan tiga ratus juta rupiah,” jelas AKP M Hendrik Apriliyanto.
Ia menambahkan, penipuan tersebut terjadi di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampura, pada pertengahan Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015.
“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana. Terhadap pelaku dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka dilakukan penahanan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara,” paparnya. (Yono/Adi)