Lampung Utara– Seorang pria telah beristri mencabuli seorang siswi yang sedang duduk di bangku SMP di kamar kos belakang di sebuah hotel jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Rabu 13 April 2022. Kepada petugas, Pelaku berdalih bocah yang dicabuli tersebut Ia bayar senilai Rp500 ribu.
Kasus pencabulan anak bawah umur ini terungkap atas laporan kerabat korban, Sabtu 23 April 2022. Bahkan video sang bocah bersama teman-temannya di rumah kos sempat viral di media sosial. Tersangka pencabulan yakni berinisial DO ( 33) dan telah berank dua anak asal Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, korban diketahui masih siswi kelas tiga SMP dan mirisnya, korban masih tetangga pelaku. Kepada petugas pelaku mengaku bahwa mereka kerap kali mengobrol via chat aplikasi WhatsApp.
Di hadapan penyidik, Tersangka mengaku baru sekali mencabuli siswi SMP di kamar kos belakang sebuah hotel.
Kanit IDIK II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Aipda Meta Wahyu Tanto pada Selasa, 26 April 2022 menjelaskan, kronologi pendakatan tersangka melalui WhatsApp hingga ajakan terjadi tindakan asusila. Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan korban bersama keluarganya. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Lampung Utara dan tersangka terancam terjerat undang undang perlindungan anak.
(Adi/Yono)