METRO – Kepolisian Resort (Polres) Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2024. Dari tiga tersangka, polisi menyita 106,94 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman, mengungkapkan, ketiga tersangka yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba di wilayah hukum Kota Metro berinisial NF, DP, dan RD.
“Pada kegiatan Operasi Antik Krakatau 2024, Satnarkoba Polres Metro berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba di wilayah hukum Kota Metro,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2024).
IPTU Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi serta pengakuan tersangka, mereka beroperasi di wilayah hukum Kota Metro. Narkoba yang mereka perjualbelikan diperoleh melalui platform Instagram.
“Tersangka menjual narkoba tersebut melalui sistem Cash On Delivery (COD). Dari pengakuan tersangka NF, mereka membeli narkoba seharga Rp2 juta dan membagi menjadi 23 paket dengan total 106,94 gram,” bebernya.
Kasat Narkoba menjelaskan, bandar dan jaringannya menjual narkoba ke kalangan umum, dengan pelanggan tetap dan selalu mencari pelanggan baru. Ia mengulas, proses penangkapan bermula dari tertangkapnya seorang tersangka di Kecamatan Metro Selatan saat patroli oleh Sabhara.
Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan tersangka lain yang berdomisili di Kecamatan Batanghari. IPTU Hendra menegaskan bahwa stigma mengenai wilayah hukum Kota Metro sebagai daerah darurat narkoba tidak benar.
“Kami selalu berupaya meniadakan narkoba di Kota Metro. Kami mengingatkan bahwa Polres Metro akan terus mengupayakan pengungkapan terhadap pengedar dan kurir narkoba di wilayah hukum Metro,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga menghimbau para pengguna narkoba yang sudah tidak bisa menahan diri agar tidak segan mendatangi pihaknya atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro untuk melakukan rehabilitasi. (Mahfi)