Tulang Bawang – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil menangkap HG (19) dan RO (30) pelaku pencurian handphone di depan Halaman Kantor Bupati Tulang Bawang (Tuba) Tiuh Toho Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba.
“HG dan RO berprofesi sebagai buruh merupakan warga Kampung Bujung Tenuk Kecamatan Menggala. Ditangkap oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Menggala, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., Kamis (30/11/2017).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 624 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala tanggal 26 November 2017 dengan korban Devi Puspita Sari (15) yang berstatus pelajar warga Dusun Tulung Boho Kampung Bujung Tenuk Menggala Tulang Bawang. Dengan kerugian 1 unit handphone merk samsung J2 prime warna gold yang ditaksir seharga Rp 1 Juta.
“Para pelaku berboncengan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau mendatangi korban yang sedang berduaan dengan pacarnya di depan halaman kantor Bupati Tulang Bawang, Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung merampas handphone milik korban serta mengancam korban lalu para pelaku pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi serta petunjuk yang mengarah kepada para pelaku. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit handphone merk samsung J2 prime warna gold dan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau No Pol : BE 4967 BK.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Roby)