Curi Pakain di Toko, Mahasiswi Bercadar Diciduk Polisi

SM (mamakai cadar) tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah diamankan Polres Metro. (Arby Pratama)

METRO – Gara-gara kebiasannya mencuri pakaian, SM (22) warga Desa Bumi Nabung Timur, Rumbia, Lampung Tengah, diamankan jajaran Polres Metro.

Aksi perempuan 22 tahun tersebut terekam Closed-circuit television (CCTV), saat tengah mengutil pakaian display toko di Jalan Cut Nyak Dien, Metro Pusat. Tak pelak, warga mengamankan wanita berstatus mahasiswi tersebut.

“Jadi pelaku ini tertangkap tangan warga. Dia mencuri pakaian display toko,” beber Kepala Polres Metro Ajun Komisaris Besar (AKBP) Umi Fadilah, saat ekspose di halaman Mapolres, Rabu (4/10/2017).

Adapun modus yang digunakan pelaku, dengan cara memasukan pakaian ke dalam tas miliknya. “Kalau pengakuannya sih sudah dua kali mencuri di situ. Ada lima pakaian,” katanya lagi.

Sementara Kepala Polsek (Kapolsek) Metro Pusat Ajun Komisaris (AKP) Suhardo menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengakui telah mengambil pakaian. Namun tidak untuk dijual kembali.

“Ngakunya cuma mau ambil saja. Bukan untuk dipakai dan juga untuk dijual lagi. Kalau dugaan kita ini sudah beberapa kali. Dan pelaku tidak mengaku mahasiswi, meski di KTP tertera demikian,” terangnya.

Adapun pakaian yang dikutil Sri berupa tiga potong baju gamis merek LMA warna hitam, cokelat, dan biru dongker. Serta satu baju gamis warna putih berikut sehelai baju koko hitam merek rabani. Akibat kebiasaannya mengutil, SM diganjar Pasal 363 junto 364 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (Ap)

Redaksi TabikPun :