Demi Biaya Nikah, Pelaku Tega Gorok Febri Hartina

Kapolres AKBP Budiman dan Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi bersama jajarannya gelar perkara pembegalan. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Dalam kurun waktu empat hari, tim Resmob Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap satu pelaku dari dua begal sadis yang nyaris menewaskan Febri Hartina dengan menggorok dan menikamnya, menggunakan senjata tajam di Desa Tanjung beringin, Kecamatan Tanjung Raja Minggu lalu.

Pelaku berinisial BS (24) merupakan residivis curanmor, mengakui perbuatannya, dirinya terpaksa melakukan hal sadis tersebut lantaran butuh biaya menikah. Ia menuturkan kenal korban melalui media sosial dua bulan terakhir dan kebetulan tempat kerjanya berdekatan dengan usaha korban.

“Ia kenal, tempat usahanya berdekatan dengan lokasi kerja saya dulu. Korban saya tinggal di lokasi gunung sendiri, setelah saya gorok dengan pisau,” Ungkapnya.

Sementara itu Kapolres AKBP Budiman Sulaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi saat jumpa pers release di polres Lampung Utara, Jumat (30/11/2018) mengatakan pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Mesuji, Kamis 29 November 2018 oleh tim Resmob.

“Sebelum mengamankan pelaku, anggota kita temukan motor korban di pemukiman warga dekat lokasi kejadian dititipkan tersangka dan belum sempat dijual. Masih ada tersangka berinisial E yang masih dalam pemburuan anggota kita,” katanya.

Kapolres menjelaskan, BS merupakan aktor utama pada kasus pembegalan tersebut. Saat itu pelaku merampas harta benda korban berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Mex warna hitam, Hp merek Oppo dan uang tunai Rp 2.800.000.

“Barang bukti yang kita amankan, satu unit motor dan HP korban, serta I unit HP Nokia milik tersangka serta beberapa setel pakaian baru dibeli dari uang hasil kejahatannya. Tersangka ternyata sudah dua kali keluar masuk Lapas. Ini mau yang ketiga kalinya,” pungkasnya. (Adi)

Sementara itu Kapolres AKBP Budiman Sulaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi saat jumpa pers release di polres Lampung Utara, Jumat (30/11/2018) mengatakan pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Mesuji, Kamis 29 November 2018 oleh tim Resmob.

“Sebelum mengamankan pelaku, anggota kita temukan motor korban di pemukiman warga dekat lokasi kejadian dititipkan tersangka dan belum sempat dijual. Masih ada tersangka berinisial E yang masih dalam pemburuan anggota kita,” katanya.

Kapolres menjelaskan, BS merupakan aktor utama pada kasus pembegalan tersebut. Saat itu pelaku merampas harta benda korban berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Mex warna hitam, Hp merek Oppo dan uang tunai Rp 2.800.000.

“Barang bukti yang kita amankan, satu unit motor dan HP korban, serta I unit HP Nokia milik tersangka serta beberapa setel pakaian baru dibeli dari uang hasil kejahatannya. Tersangka ternyata sudah dua kali keluar masuk Lapas. Ini mau yang ketiga kalinya,” pungkasnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :