Dendam Lama Renggut Nyawa Marsim

Salah satu tersangka pembunuhan Marsim warga Mukti Karya RK 6 Kecamatan Panca Jaya.Billy

www.tabikpun.com, Mesuji – Kesigapan jajaran Polsek di Kabupaten Mesuji patut diacungi jempol, dalam dua hari terduga pelaku pembunuhan Marsim warga Mukti Karya RK 6 Kecamatan Panca Jaya berhasil ditangkap. Belakangan diketahui dendam lama menjadi motif tersangka menghilangkan nyawa korban.

Mewakili Kapolres Mesuji AKBP P.Puji Sutan,S.I.K, Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muji Sulihono menerangkan, mengungkap kasus tersebut dibentuk tim gabungan Polres dan Polsek yang terdiri dari 14 personil. Dan akhirnya berhasil mengamankan Verry Gunawan alias Wawan (30) warga Desa Brabasan RK 2 RT 01 Kecamatan Tanjung Raya dan Eko Prayitno warga Desa Berabasan RK 6/RT 11 kecamatan Tanjung Raya Mesuji.

”Awal perencanaan pembunuhan kepada Marsim diduga kuat akibat dendam lama kedua tersangka kepada korban,” kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, pembunuhan itu di lakukan pada Sabtu (23/9/16) sekitar pukul 21:00 WIB. Kala itu korban berangkat bersama Eko dan Wawan mengendarai truk bernomor polisi BE 9916 LI.

”Sesampainya di Desa Sinar Laga, Eko mendekap tubuh korban sementara Wawan memukul kepala korban menggunakan papan yang telah di persiapkan sebelumya. Setelah itu tubuh korban dibuang ke Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang Mesuji,” ulasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka wawan diamankan di Provinsi Jambi tepatnya di Desa Talang Nyamuk Kecamatan Banyu Lincir Jambi, sementara Eko diamankan di Kem Alba 7 kawasan Register 45 Sungai Buaya Mesuji Lampung.

”Saat ini kedua tersangka telah kita amankan untuk selanjutnya kita limpahkan ke Polres Mesuji. Atas tindakan kriminal yang dilakukan keduanya, tersangka dikenakan pasal 340/338 Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15-20 tahun penjara,” tutupnya.(Billy)

Redaksi TabikPun :