Deteksi Dini, Rutan Kotabumi Razia Kamar WB

Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi merazia kamar Warga Binaan (WB). Razia dilakukan untuk menekan dan mendeteksi dini peredaran Narkotika dan barang-barang terlarang.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi mengungkapakan, razia juga dilakukan sebagai tindaklanjut Instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Lampung. Ia mengaku, razia akan rutin dilakukan sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

“Dalam pelaksanaan razia atau penggeledahan kamar hunian ini sebagai langkah keseriusan kami untuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya, khususnya di Rutan Kelas IIB Kotabumi,” kata usai razia, Sabtu (28/8/2021) malam.

Sementara Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ade Candra didampingi Pejabat Struktural Rutan kelas IIB Kotabumi dan satgas Kamtib menyampaikan, petugas secara ketat melakukan pengeledahan satu per satu kamar hunian WB. Pihaknya juga melakukan pengeledahan secara acak, tak ada satu pun barang atau bagian kamar yang luput dari pemeriksaan petugas.

“Petugas mulai melaksanakan kegiatan razia pukul 18.30 WIB dan selesai pada pukul 19.30 WIB. Razia dilakukan di Blok A, B, dan C yang dilakukan secara serentak,” pungkasnya.

Diketahui, dalam razia ditemukan barang-barang berupa kaleng, mangkok dan piring beling, sendok besi, kayu, paku, kartu remi, botol parfum beling, kaca cermin, alat cukur kumis, korek gas, dan gesper. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :