Dibanding Tahun Lalu, Tindak Pidana Asusila yang Ditangani Kejari Lampura Alami Penurunan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Datun) Sukma Frando Kejaksaan Negeri Lampura. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mencatat tindak pidana Asusila selama 2018 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Dimana tahun ini sebanyak 14 perkara, 4 pidana umum dan 10 pidana khusus anak dibawah umur sedangkan tahun lalu sebanyak 20 kasus yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Sunarwan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Datun) Sukma Frando mengatakan, perkara asusila yang ada di Kejaksaan Negeri Lampura sebanyak 20 perkara di 2017. Sementara di 2018 saat ini 14 perkara hingga Oktober masih berjalan terbagi 10 pidana khusus pasal 81 dan 82, 4 pidana umum pasal 285.

”Kalau dilihat dari jumlah perkaranya menurut hingga 30 persen,” ujarnya, Rabu 10 Oktober 2018.

Mekanisme persidangan pun tertutup untuk umum, kecuali ketika keputusan vonis di pengadilan terbuka. ”Rata-rata kasus perkara asusila kita tuntut di atas 10 tahun hukuman penjara sesuai pasal yang kita terapkan sesuia peraturan,” katanya. (Adi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mencatat tindak pidana Asusila selama 2018 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Dimana tahun ini sebanyak 14 perkara, 4 pidana umum dan 10 pidana khusus anak dibawah umur sedangkan tahun lalu sebanyak 20 kasus yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Sunarwan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Datun) Sukma Frando mengatakan, perkara asusila yang ada di Kejaksaan Negeri Lampura sebanyak 20 perkara di 2017. Sementara di 2018 saat ini 14 perkara hingga Oktober masih berjalan terbagi 10 pidana khusus pasal 81 dan 82, 4 pidana umum pasal 285.

”Kalau dilihat dari jumlah perkaranya menurut hingga 30 persen,” ujarnya, Rabu 10 Oktober 2018.

Mekanisme persidangan pun tertutup untuk umum, kecuali ketika keputusan vonis di pengadilan terbuka. ”Rata-rata kasus perkara asusila kita tuntut di atas 10 tahun hukuman penjara sesuai pasal yang kita terapkan sesuia peraturan,” katanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mencatat tindak pidana Asusila selama 2018 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Dimana tahun ini sebanyak 14 perkara, 4 pidana umum dan 10 pidana khusus anak dibawah umur sedangkan tahun lalu sebanyak 20 kasus yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Sunarwan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Datun) Sukma Frando mengatakan, perkara asusila yang ada di Kejaksaan Negeri Lampura sebanyak 20 perkara di 2017.

Redaksi TabikPun :