Pringsewu- Mawar (16), warga pekon waringin Sari barat kecamatan Sukoharjo, Pringsewu Lampung menjadi korban aksi bejat laki hidung belang hingga hamil 3 bulan, mirisnya, mawar masih duduk dibangku kelas 2 SMP disalah satu sekolah di Pringsewu.
Mawar mengaku, ia menjalani hubungan intim baru mulai kelas 2 SMP, sementara tempat mesumnya banyak sekali lokasinya, mulai dari rumah bahkan tempat kos- kosan. Untuk menjalin hubungan, mawar mengenali para lelaki hidung belang SMS, Telp melalui HP dan media sosia.
“Dulu saya punya pacar terus saya berhubungan intim layaknya suami istri habis itu saya ditinggalkan oleh pacar saya, terus no handphone saya dibagi bagikan oleh pacar saya ,saya ditelp oleh seorang cowok diajak jalan jalan dan makan makan habis itu saya berhubungan intim dikebon orang habis itu saya dianterin pulang dan dikasih uang 200.000. Terus yang ketiga kalinya saya ditelepon lagi oleh laki laki yang berbeda saya diajak jalan jalan dan makan makan terus berhubungan intim lagi saya dikasih uang 250.000, untuk yang ke 4 kalinya saya dengan cowok saya sendiri (A) yang sekarang ini saya berhubungan intim, selama ini uang yang dikasiin ke saya buat beli hp baru dan kebutuhan hidup saya “ungkap mawar.
Karena merasa dirugikan, Mawar berinisiatif membuat laporan kepada polisi, berkat laporan Mawar, polisi membekuk AM(19) dan P(18).
“Tersangka ditangkap pada hari minggu ( 09 ) Pukul 03.00 Wib, Berdasarkan LP : B-270/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sukoharjo tanggal 06 April 2017. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing” kata Kapolsek Sukoharjo AKP. Wahidin mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si. Minggu (9/4/17).
“Atas perbuatan kedua tersangka, kini ditahan di Polsek Sukoharjo. Keduanya dijerat pasal Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara” tutup AKP. Wahidin.
(Nanang)