Diduga Korupsi, Kejari Lampura Tetapkan Oknum PPK PUPR dan Rekanan Sebagai Tersangka

Kasi Intelijen I Kadek didampingi Kasi Pidsus Roy Andhika serta Kasi Datun saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Lampura. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YS di Dinas PUPR kabupaten setempat sebagai tersangka korupsi. Selain YS, Kejari juga menahan dan rekanan berinisial AA.

Penetapan tersangka dan penahanan keduanya, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan-Cabang Empat, Abung Selatan.

“Proyek ini tahun 2019 dengan nilai Rp 3,9 miliar ini ditemukan‎ penyimpangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja didampingi Kasi pidsus Roy Andhika.S serta Kasi Datun Disman Gurning saat jumpa pers, Selasa (21/12/2021) malam.

Menurutnya, perhitungan dugaan penyimpangan ‎itu didapat setelah hasil audit independen mereka terima. Penyimpangan itu berupa kekurangan volume, diantaranya dalam pekerjaan galian, lapisan pondasi atau pengerasan pondasi.

Dari hasil kekurangan volume itu, lanjutnya, tim audit menemukan kerugian Negara senilai Rp794 juta. Dalam penanganan perkara ini, setidaknya ada 16 saksi yang telah periksa. Saksi-saksi itu diantaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak Maret 2021.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan YS (PPK) dan AA (penyedia dari CV. Banjar negeri). Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” jelasnya.

I Kadek belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Soal kemungkinan keterkaitannya Kepala Dinas PUPR dalam persoalan ini, dari hasil penyelidikan masih belum ditemukan indikasi yang mengarah ke sana,” jelasnya.

Ia menambakan, terhadap kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman pasal 2 minimal empat tahun, pasal 3 minimal satu tahun pidana penjara,” pungkasnya.(Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :