News Tanggamus

Diduga Menjual dan Konsumsi Sabu, Biduanita Asal Sumberejo Diamankan

Akibat suami berulah, DW harus berurusan dengan pihak berwajib akibat narkoba. (Nanang)

Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus mengamankan DW (28) Biduanita di rumahnya Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus terduga pelaku penyalahgunaan dan penjual narkoba jenis sabu, Jumat (19/1/2018). Turut diamankan barang bukti Sabu dan alat hisab sabu (bong).

“Barang bukti diamankan berupa plastik pake sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat,” papar Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., Minggu (21/1/18).

Iptu Anton Saputra mejelaskan, keberhasilan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah DW sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas pun masih melakukan pengejaran terhadap suami DW.

Sementara DW mengaku, bahwa semua barang bukti merupakan milik suaminya berinisial WA alias Cepleng (30) berprofesi sebagai sopir. Dia berharap kepada suaminya agar dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat diketuk pintu saya fikir itu suaminya, jadi mengantarkan kotak berisi sabu. Padahal yang datang adalah petugas Satres Narkoba Polres Tanggamus. Saya tahu yang dijual suami saya itu sabu, saya telah beberapa kali mengingatkan suami saya, tapi selalu marah setiap diingatkan. Saya berharap suami saya bertangungjawab dan menyerahkan diri,” ungkapnya ibu satu anak tersebut.

DW terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. ”Saat ini DW berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,”  tukasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: