METRO – Kepolisian Resort (Polres) Metro sukses menggagalkan peredaran narkoba dengan penangkapan tiga orang tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Ketiga tersangka berinisial RA (39), RF (24), dan MRR (19), berasal dari Bandar Lampung dan Kota Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi tentang aktivitas mencurigakan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Ketiga tersangka diduga merupakan pengedar yang memanfaatkan media sosial Instagram untuk bertransaksi.
“Mereka memiliki jaringan di Kota Bandar Lampung dan sedang transit di Kota Metro dalam perjalanan menuju Kabupaten Lampung Timur. Sabu yang mereka bawa berasal dari Bandar Lampung dan masih kami selidiki lebih lanjut,” jelas IPTU Hendra kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Selain sabu, lanjutnya, ditemukan pula ganja yang menurut pengakuan tersangka, diperuntukkan untuk konsumsi pribadi. Dari total 10 gram sabu, 3,44 gram berhasil diamankan, sedangkan sisanya telah terjual. Salah satu tersangka diketahui juga bekerja sebagai sales alat kesehatan.
Barang bukti yang disita meliputi alat hisap sabu (bong), dua buah kaca pirex, enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu plastik klip sedang berisi ganja seberat 1,44 gram, dan beberapa barang lainnya. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya penanggulangan narkoba di wilayah Bumi Sai Wawai. (Mahfi)