METRO – Nama Bupati Lamteng Musa Ahmad kembali disebut dalam sidang perkara penipuan proyek Lamteng, yang digelar PN Kelas II B, Selasa (13/8). Saksi yang dihadirkan JPU mengaku pernah dijanjikan Musa proyek pada 2023.
Pada sidang kali ini, JPU Dewi A menghadirkan Selamat Riadi Tjan, pengusaha asal Metro dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zoya Haspita beranggotakan Andri Lesmana dan Dwi Aviandari.
Perihal janji Musa tersebut diungkapkan saksi menjawab Hakim Anggota Andri Lesmana yang bertanya apakah yang bersangkutan tahu kenapa dimintai keterangan.
Menurut Selamat, saat mengetahui proyek yang dijanjikan tidak ada, dia bersama korban Habriansyah bertemu Bupati di kediaman pribadi Musa pada Oktober 2022.
Saat itu, kata dia, Bupati Musa berjanji akan memberikannya proyek pada TA 2023 sebagai ganti uang yang sudah disetorkan kepada Erwin. Pada pertemuan itu juga, menurut Selamat, Musa memintanya tidak melaporkan terdakwa Erwin Saputra dan keponakannya Ferdiyan Ricardo (DPO) ke polisi.
“Waktu itu, Pak Musa bilang, ya kalau tahun ini (untung proyek, red) bisa beli mobil, tahun depan bisa beli motor lah”, kata Selamat menirukan ucapan Musa.
Namun, sambung Selamat, saat waktu yang dijanjikan tiba, tepatnya pada awal Juni 2023, Musa ingkar. “Disuruh setor lagi, ya nggak mau lah,” tambah Selamat.
Diketahui, sidang tersebut merupakan sidang keempat yang digelar PN Kelas IIB Kota Metro terkait perkara penipuan setoran proyek dengan terdakwa Erwin. Minggu depan, masih diagendakan sidang pemeriksaan saksi pada, Selasa (20/8/2024). (Red)