Dijerat Pasal 112, Fir Terancam Mendekam Puluhan Tahun di Penjara

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus. (Nanang)

www.tabikpun.com, Tanggamus – Polres Tanggmus terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap Fir (35) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH., MH., mendampingi Kapolres AKBP Alfis Suhaili, SIK., Msi, menerangkan, Fir ditangkap, Minggu (16/7/17) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya Pekon Sukabanjar.

Tersangka ini berhasil diamankan saat tim gabungan Satres Narkoba, Polsek Talang Padang dan Pulau Panggung melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba di dua kecamatan tersebut,” jelasnya, Senin (17/7).

Dari tangan tersangka, lanjut Anton, berhasil diamankan barang bukti berupa, 3 alat hisap sabu, 2 plastik klip berisi sabu, 4 kaca pirek, timbangan elektrik, 5 plastik berisi plastik klip kosong, dan tuperware kosong warna merah. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut

Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :