Disnakertrans Metro Catat 104 PMI Berangkat Selama Pandemi

Kepala Disnakertrans Kota Metro, Komarudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Adi)

METRO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro memberangkatkan sebanyak 104 Pekerja Migran Indonesia (PMI) setempat pada masa pandemi Covid-19.

“Pada tahun 2021 sebanyak 26 orang dan tahun 2020 ada 78 orang. Mereka ini rata-rata bekerja di informal atau pekerja rumah tangga,” kata Kepala Disnaskertrans Kota Metro, Komarudin, Minggu (18/10/2021).

Menurut Komarudin, hanya dua negara yang menerima pemberangkatan PMI, khususnya Metro. Negara itu ialah Hongkong dan Singapura.

“Karena pandemi, ya, hanya dua negara itu. Namun, sebentar lagi Taiwan juga sudah bisa menerima PMI lagi,” terangnya.

Kesempatan sama, Kabid Ketenagakerjaan, Aprizal mengungkapkan, pihaknya melakukan monitoring terhadap perkembangan PMI selama tiga bulan sekali. Beruntungnya, sejak 2019 pihaknya belum menemukan PMI yang pemberangkatannya secara ilegal.

“Kalau secara investigasi belum ditemukan PMI ilegal. Namun, itu akan diketahui jika PMI itu sedang terkena masalah. Misal, setelah kita cek secara prosedural jika dia tidak terdaftar di kami maka pemberangkatannya secara ilegal,” bebernya.

Di tempat terpisah, Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Bandar Lampung, Ahmad Salabi mengungkapkan, jaminan serta asuransi yang diberikan oleh pemerintah ialah bagi PMI yang pemberangkatannya secara legal.

“Jaminan diberikan kalau mereka terjadi kecelakaan kerja ataupun musibah lainnya maka akan ditanggung jika masa kontrak dan prosedur nya legal,” katanya.

Untuk pengawasan PMI, lanjutnya, pihaknya juga telah ada BP2MI yang bertugas di luar negeri.

“Kewenangan dari perwakilan kita yang ada di sana, kita kolaborasi dengan tim untuk memastikan keamanan PMI yang ada di luar,” ujar Ahmad.

Ia mengimbau, jika ada masyarakat Lampung yang bekerja di luar negeri diharuskan secara legal. Ia juga meminta agar pekerja tidak melarikan diri dari perusahaan atau rumah tangga, terlebih jika masih nyaman.

“Kalau PMI tidak secara legal maka hak-haknya akan dihapuskan. Jadi harus secara resmi baik prosedural dan lainnya,” pungkasnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :