LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura, Maya Metissa, sebagai tersangka dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 yang merugikan negara Rp. 2,1 miliar.
Kajari Lampura Atik Rusmiyati pada konferensi pers menerangkan, modus tersangka dengan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dalam penyaluran BOK tahun 2017-2018.
“Total dana BOK dari tahun 2017 hingga 2018 mencapai Rp 32 miliar. Dalam penyalurannya, tersangka melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Akibatnya, negara dirugikan 2,1 Miliyar,” terang Atik di Aula Kejari Lampura, Rabu (26/8/2020).
Ia memaparkan, penyidikan dugaan Korupsi dana BOK tahun anggaran 2017-2018 dilakukan sejak 2019. Kemudian, pihaknya meminta penghitungan kerugian negara di akhir tahun 2019.
“Tersangka langsung dijemput kemudian ditahan di Rutan Kotabumi. Kami mohon maaf, mungkin ini yang menjadi pertanyaan teman-teman media, kenapa kami terlalu lama (menangani perkara BOK). Kita tidak bisa menyalahkan satu dengan yang lainnya tapi permintaan penghitungan kerugian baru keluar di bulan Juni 2020 ini,” katanya.
Berdasarkan pantauan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kotabumi, tersangka terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak Kejari Lampura. Usai pemeriksaan, sekira pukul 15.27 WIB tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna merah dengan dikawal beberapa petugas Kejaksaan.
“Saya merasa dizholimi,” ucap Maya, sambil menuju mobil Toyota Avanza berplat merah BE 2065 BZ, yang akan membawanya ke Rutan Kotabumi.(Adi/Yono)