METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro mengakui adanya penarikan retribusi layanan kebersihan dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Kebijakan ini menuai pertanyaan publik, mengingat trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas jual beli.
Sekretaris DLH Kota Metro, Yery Noer Kartiko, menegaskan bahwa retribusi hanya dikenakan kepada PKL yang menghasilkan sampah. “Kalau jualannya menghasilkan sampah, ya kami tarik,” katanya saat diwawancarai wartawan, Rabu (26/2/2025).
Namun, saat ditanya apakah DLH Kota Metro sadar menarik retribusi dari PKL yang secara hukum berjualan di area terlarang, jawabannya tetap “tergantung.” Pernyataan ini menimbulkan polemik. Jika pengangkutan sampah bukan dilakukan oleh DLH, maka retribusi tidak dikenakan.
“Kalau pengangkutannya bukan dari LH, ya tidak ditarik,” tambah Yery.
Lebih jauh, ketika dipertanyakan apakah kebijakan ini berpotensi melanggar hukum karena menarik retribusi dari PKL yang berada di lokasi terlarang, Yery berdalih bahwa yang dikenai retribusi bukan pelanggar undang-undang, melainkan mereka yang menghasilkan sampah.
“Bukan pelanggar undang-undangnya, tetapi karena dia menghasilkan sampah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi ini, Kepala DLH Kota Metro, Ardah menjelaskan bahwa dana tersebut disetor ke kas daerah atau melalui nomor rekening tertentu.
“Setoran itu bermacam-macam, ada yang langsung ke kas daerah dan ada yang ke nomor rekening. Disetor ke bendahara penerima, nanti langsung ke kas,” ungkap Ardah.
Namun, kebijakan ini berpotensi melanggar aturan. Jika DLH Kota Metro tetap menarik retribusi dari PKL yang secara hukum melanggar aturan dengan berjualan di trotoar, maka dugaan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar pun mencuat. Masyarakat Kota Metro kini mempertanyakan transparansi dan legalitas kebijakan tersebut. Apakah ini bentuk pengelolaan kebersihan atau justru praktik pungli yang terselubung di tubuh Pemkot Metro. (Mahfi)