www.tabikpun.com, Metro – Pemerintah Kota Metro (Pemkot) Metro, mengusulkan 7 Raperda kepada DPRD Kota Metro. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Metro dalam rangka Penyampaian 7 Raperda Kota Metro tahun 2017 di Ruang Sidang DPRD.
”Semua Raperda yang diusulakan ini penting. Jika sudah disahkan menjadi perda, akan menjadi acuan dan payung hukum SKPD bekerja,” papar Walikota Metro Achmad Pairin usai sampaikan usulan Raperda, Selasa (7/3).
Eksekutif mengusulkan Raperda Kota Metro tentang Pencabutan Atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro. Raperda Kota Metro tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
”Raperda Kota Metro tentang Perubahan Atas Perda kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tetang Retribusi Jasa Umum. Raperda Kota Metro tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan,” paparnya.
Kemudian Raperda Kota Metro tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis. Raperda Kota Metro tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro Nomor 01 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan dan Raperda Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
”Pembagian urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terbagi menjadi 3 bagian. Pertama urusan pemerintah absolut, ini adalah urusan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah pusat bisa melimpahkan pelaksanaan kepada pemerintah daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi,” jelas dia.
Kedua, lanjut dia, adalah urusan pemerintah konkuren, pengertiannya adalah urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah. Ketiga adalahh urusan pemerintahan umum, ini adalabh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemrintahan dan pada pelaksanaannya bisa diserahkan kepada gubernur, bupati atau walikota di daerah masing-masing.
”Terkait dengan hal tersebut dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2015. Maka pada Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemrintah daerah Kota Metro terdapat muatan dan substansi yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan,” tutupnya.(Adv)