www.tabikpun.com, Metro – DPRD Kota Metro menyesalkan pencopotan iklan ucapan HUT Kota Metro pada reklame di Jalan AH Nasution milik Perusahaan Reklame Davis.
”Saya minta Humas konfirmasi tetapi tidak ditanggapi, mereka kami minta datang ke DPRD juga tidak hadir,” ketus Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, Senin (29/5)
Padahal, lanjut Anna, di daerah lain selaku penyelenggara pemerintah cukup menghubungi perusahaan reklame jika ingin beriklan kepada masyarakat. Berbeda di Kota Metro, perusahaan reklame tidak menganggap DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan.
”Ini sudah kita yang bikin sendiri, cuma numpang pasang saja. Malah sekarang dicopot mereka tanpa izin. DPRD ini bagian penyelenggara pemerintah,” jelas dia.
Kekesalan serupa pun disampaikan Ketua Badan Anggaran DPRD Ridhuan Sory Ma’oen Ali. Menurutnya, Davis selaku perusahaan reklame tidak memahami Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
”Maksud mereka itu apa, jelas tertera di UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa DPRD adalah bagian dari penyelenggara pemerintah. Bukan untuk kepentingan pribadi kok, reklame itu kami gunakan saat mengucapkan selamat kepada masyarakat pada hari-hari besar. Biar nanti Komisi I yang melakukan pengawasan terhadap mereka,” tutupnya. (ga)