Way Kanan – DPRD Way Kanan kembali mendapatkan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan PY oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Way Kanan. Dimana sebelumnya ASN berinisial AS telah melaporkan adanya dugaan pungli yang dilakukan PY saat dirinya akan meminta duplikat Surat Keputusan (SK) pegawai.
Anggota Komisi I DPRD Way Kanan Sahdana menerangkan, menyikapi persoalan tersebut pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama BKD. Namun yang bersangkutan selaku Kepala BKD tidak menghadiri hearing karena tengah diperiksa Inspektorat.
”Bukan hanya AS yang ditarif saat pengurusan SK duplikat, sudah banyak juga yang bernasib sama. Contohnya kemarin pada saat saya menyinggung temuan pungli, ada kawan dari DPR juga yang mendapat laporan dari warganya yang mengaku ditarik biaya saat pengurusan berkas pemindahan,” bebernya saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Ia berjanji akan memanggil BKD untuk fokus membahas dugaan pungli tersebut. Meski sebelumnya pihaknya telah menyampaikan dan memperingatkan PY melalui stafnya, namun pada saat hearing pembahasan anggaran PY tidak hadir karena sedang diperiksa Inspektorat.
”Pasti akan kita panggil. Tetapi belum bisa saya pastikan kapan waktunya. Fokus membahas temuan dugaan pungli yang diberitakan kemarin. Saat hearing bersama BKD kami juga sudah mewarning PY agar disampaikan oleh staf ,” tukasnya. (Dian)