DR. Eddy Rifai : UU ITE Tidak Berlaku Bagi Wartawan

Ilustrasi. Net

www.tabikpun.com, Bandar Lampung – Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila),  DR. Eddy Rifai mengingatkan aparat penegak hukum untuk menggunakan UU Pers terkait proses hukun delik pers. Karena profesi wartawan tidak bisa digunakan UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Apabila wartawan online telah terdaftar namanya di dewan pers, tidak bisa diperiksa pakai UU ITE. Harus menggunakan uu pers sebagai lex specialis derogat lex generali,” kata Eddy Rifai, menanggapi adanya wartawan yang di panggil atau dimintai keterang oleh Polda Lampung, dalam pesan group whatsApp,  Senin (17/7).

Menurut Eddy,  wartawan tidak perlu hadir dalam pemeriksaan Polisi jika terkait UU ITE. Termasuk Anggota PWI yang tidak bisa diperiksan menggunakan UU ITE

“Jangan mau diperiksa polisi pakai UU ITE.  Dan anggota PWI tidak bisa diperiksa polisi pakai UU ITE.  Tidak usah datang, supaya polisinya belajar dulu hukum pers dan periksa ahli. UU ITE tidak berlaku bagi wartawan,” tegasnya. (Red)

Redaksi TabikPun :