Dua ABG Diamankan Saat Menjual Motor Curian

Kedua pelaku curanmor kini diamankan Polsek Sungkai Utara. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Dua remaja berinisial MD (15) dan IG (18) diamankan Polsek Sungkai Utara, saat akan menjual motor hasil curian di Desa Baturaja, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, mewakili Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, motor Yamaha Mio nopol BE 4480 JC merupakan hasil curian keduanya dari Sopanudin (42), warga Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampura, pada 21 Agustus 2020.

“Kedua tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap karena kedapatan barang bukti sepeda motor hasil curianya yang hendak mereka dijual,” ungkapnya, Minggu(23/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban. Rencananya motor tersebut akan dijual, dan uangnya dibagi dua.

“Keduanya mengakui telah mencuri motor tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah. Kemudian mengambil sepeda motor di ruangan dapur,” tutupny. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :