Eksekusi Pembebasan Lahan JTTS di Lamteng Ricuh, Ini Sebabnya

Petugas kepolisian saat meredam kericuhan pada pembebasan lahan JTTS di Kampung Gunung Batin Udik. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Eksekusi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatra di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nuyai, Selasa (30/10/2018) sempat memanas.

Ratusan warga Kampung Gunungbatin Udik, Terusannunyai, memprotes penggusuran rumah terkait ganti rugi lahan yang tidak sepadan. Adanya eksekusi lahan dinilai cacat hukum. Sebab, belum adanya sidang putusan harga.

Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN)DPW Provinsi Lampung Iedwar Imansyah mengatakan, seharusnya pihak terkait memberikan kejelasan terkait eksekusi empat rumah dan sembilan lahan pekarangan yang di eksekusi.

“Kita belum menerima adanya putusan harga dari pengadilan. Warga yang mempunyai lahan juga belum menerima ganti rugi. Namun hari ini sudah ada eksekusi. Kita akan tempuh melalui jalur hukum terlebih ada anggota kami yang dibawa pihak kepolisian,” ujarnya.

Akibat kerusuhan tersebut delapan masyarakat diamankan aparat kepolisan. Diantaranya, Ketua DPW II BPBN Darwis, H. Munir, Nur Amin, Mulyadi, Ibrahim anggota BPBN.

Lalu, Komarudin pemilik lahan, Syamsudin pemilik lahan, Aji Nirmala pemilik lahan, Rustam warga, Syamsu Rizal warga Dayamurni Tulang Bawang ikut diamankan pihak kepolisian karena mengambil gambar dilokasi. Pantauan  di lokasi hadiri Kapolres Lampung Tengah AKBP Selamat Wahyudi dan Dandim Letkol CZI Burhannudin. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Eksekusi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatra di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nuyai, Selasa (30/10/2018) sempat memanas.
Ratusan warga Kampung Gunungbatin Udik, Terusannunyai, memprotes penggusuran rumah terkait ganti rugi lahan yang tidak sepadan. Adanya eksekusi lahan dinilai cacat hukum. Sebab, belum adanya sidang putusan harga.
Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN)DPW Provinsi Lampung Iedwar Imansyah mengatakan, seharusnya pihak terkait memberikan kejelasan terkait eksekusi empat rumah dan sembilan lahan pekarangan yang di eksekusi.
“Kita belum menerima adanya putusan harga dari pengadilan. Warga yang mempunyai lahan juga belum menerima ganti rugi. Namun hari ini sudah ada eksekusi. Kita akan tempuh melalui jalur hukum terlebih ada anggota kami yang dibawa pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat kerusuhan tersebut delapan masyarakat diamankan aparat kepolisan. Diantaranya, Ketua DPW II BPBN Darwis, H. Munir, Nur Amin, Mulyadi, Ibrahim anggota BPBN.
Lalu, Komarudin pemilik lahan, Syamsudin pemilik lahan, Aji Nirmala pemilik lahan, Rustam warga, Syamsu Rizal warga Dayamurni Tulang Bawang ikut diamankan pihak kepolisian karena mengambil gambar dilokasi. Pantauan di lokasi hadiri Kapolres Lampung Tengah AKBP Selamat Wahyudi dan Dandim Letkol CZI Burhannudin. (Mozes)
Redaksi TabikPun :