Empat Buruh Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Diangkut Satuan Narkoba Polres Metro

Belasan TSK hasil Ops Pekat Krakatau 2017 Polres Metro. empat diantaranya Tsk penyalahgunaan Sabu -sabu

METRO– Petugas Unit Satuan Narkoba Polres Metro, Membekuk 4 Terduga tindak Pindana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu.  Ke- empat terduga tersebut yakni, Sukma Yayatunggal bin Mat Munir ( 36) pekerjaan buruh, warga Kampung Baru RT/RW  035/009, kel. Hadimulyo Barat, kec. Metro Pusat. Selanjutnya Aji Saputra bin Suherlan (22) warga Kampung Sawah Baru 22, Gang. Tanjung, Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, kemudian Hari Gusmanto bin Sutarman ( 40), warga Jl. Kutilang II, Kel. Iringmulyo, Kec. Metro Timur Kota Metro dan Bambang Saputra bin Saiful Nawas, ( 41) warga Ll. Raya Tegineneng, RT/RW : 001/001, Kel. Rejo Agung, Kec. Tegineneng  Kabupaten Pesawaran.

Kejadian tersebut bermula  anggota satuan reserse kriminal Polres Metro  melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka yang dianggap residivis yakni Sukma Jayatunggal, Gusmanto dan  Aji Saputra disebuah rumah yang beralamatkan di jl. Kutilang II, kelurahan  Iringmulyo  Metro Timur.

Setelah digeledah petugas terhadap badan, pakaian, kendaraan dan sekitar tempat terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong (seperangkat alat hisap sabu) dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sisa butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti disitu saja, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ketiga tersangka dan menggeledah dirumah Bambang Saputra di Jalan  Raya Tegineneng RT/RW : 001/001, Kelurahan Rejo Agung, kecamatan Tegineneng, kab. Pesawaran, Benar saja petugas menemukan sejumlah barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang didapat polisi yakni berupa 1 (satu) buah bong (seperangkat alat hisap sabu), 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta  4 (empat) buah plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah gulungan plstik klip bening ukuran sedang yang masing-masing didalamnya terdapat sisa butiran kristal bening.

Berikut rincian Barang bukti:

  • 1 (satu) buah bong (seperangkat alat hisap sabu).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sisa butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) buah bong (seperangkat alat hisap sabu).
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah plastik bening ukuran kecil.
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah gulungan plstik klip bening ukuran sedang yang masing-masing didalamnya terdapat sisa butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya beirsi ukuran kecil yang didalamnya berisi sisa butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kini Kasus ini masih dalam peyidikan kepolisian resor Metro, petugas sudah memeriksa empat saksi dari Suherman, Nuh Effendi, Nuril Fajrin dan Aan Maryonika. Ke-empat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Ga)

Redaksi TabikPun :